Ingin Membuat Paspor? Persiapkan Beberapa Hal Berikut

Indonesia Satu Manajemen,
20 Januari 2022 - 16:45

Sebelumnya pembuatan paspor terbilang cukup rumit. Tetapi berkat kemajuan teknologi, kini Anda bisa memperolehnya jauh lebih mudah. Tidak perlu lagi antri di kantor imigrasi, sebab segala sesuatu telah berpindah pada sistem online.

Layanan terbaru dalam pembuatan paspor, pemohon bisa mengambil nomor antrian baik melalui aplikasi maupun situs resmi. Persiapkan terlebih dahulu berkas-berkas persyaratan agar nantinya tidak menjadi kendala dalam pengajuan, sebab penyelesaian membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Adapun dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan, antara lain:

-          Kartu Tanda Penduduk

-          Kartu Keluarga

-          Akta Kelahiran

-          Ijazah Pendidikan Terakhir

-          Surat/Buku Nikah

-          Surat baptis

-          Materai senilai Rp. 6,000,-

Dokumen-dokumen tersebut juga disertai dengan versi copy khusus diserahkan kepada petugas. Lantas bagi pemohon yang memperpanjang paspor, paspor asli juga akan menjadi syarat utama.

Pastikan semua dokumen tersebut asli dan resmi dikeluarkan oleh negara. Sebab apabila ditemukan palsu, maka proses akan terhambat dan Anda akan dibawa ke jalur hukum. Dengan demikian, periksa satu per satu kelengkapan sebelum pengajuan dan jangan lupa foto identitas, ya.

 

 

Lapor Pengaudan
Logo WhatsApp